ETIKA PROFESI AKUTANSI
• Tanggung Jawab Profesi
Sebaiknya KPK lebih serius untuk kasus (Bank Century dan Nazarudin) jangan selalu bergeser kepada kasus lainya. Tanggung jawab dengan profesinya untuk memberikan kepada masyarakat kerpercayaan terhadap KPK.
• Kepentingan Plubik
Dalam kasus ini KPK dan pihak terkait memberikan sebuah jasa atau amanat atas penipuan yang dilakukan oleh bank Century dan Nazarudin.harus menujukan komitmen dan profesionalisme dalam kaskus yang ada di Negara kita ini
• Intergritas
KPK dan pihak-pihak yang terkiat untuk membrantas korupsi tersebut dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik. Menjaga nama baik KPK yang berkodinasi dengan BPK dan PORLI dan proses dengan hokum yang berlaku di Indonesia
• Prinsip Obyektivitas
Mengharuskan anggota bersikap adil,tidak memihak,jujur secara intelektual tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengauh pihak lain. Tegas dalam bekerja jangan terpengaruh oleh Lembaga- Lembaga atau pihak lain

Tidak ada komentar:
Posting Komentar